Dari informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan hari Senin (5/3) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro. Penangkapan dilakukan terhadap Windari sedangkan Kepala BPN turut diamankan beserta 2 staf honorer lainnya.
"Ada 4 orang yang diamankan (termasuk Kepala BPN Kota Semarang)," kata Kajari Kota Semarang, Dwi Samudji kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/3/2018).
Barang bukti dari penangkapan tersebut yaitu berupa 10 amplop berisi uang Rp 32.400.000. Penyelidikan masih terus dilakukan hingga siang ini termasuk soal kasusnya.
"Dugaan banyak, belum ada tersangka," tandasnya.
Dwi belum bisa membeberkan informasi lebih dan berjanji sore nanti akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (alg/sip)











































