"OK OCE sangat baru, belum ada lokasi manapun dan di belahan dunia mana pun. Kita dari P1 (pendaftaran) sampai P7 (bantuan permodalan). Lengkaplah kalau kita ngomong," kata Faran dalam sosialisasi OK OCE ke Lembaga Masyarakat Kota (LMK) se-DKI di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Faran mengatakan OK OCE sudah dirumuskan sejak dua tahun lalu. Dia mengatakan pelatihan OK OCE berbeda dengan pelatihan kewirausahaan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tujuh tahapan dalam pelatihan OK OCE yaitu pendaftaran (P1), pelatihan (P2), pendampingan (P3), perizinan (P4), pemasaran (P5), pelaporan keuangan (P5), dan akses permodalan (P7).
Faran mengatakan peserta pelatihan yang lulus dalam pelatihan akan mendapatkan izin usaha. Izin usaha tersebut dapat dipakai usai terbit pergub baru soal OK OCE.
"Jadi ya benar-benar jadi pengusaha. Bener-bener punya izin. Nanti tinggal tunggu pergubnya saja," jelasnya.
Faran menyebutkan akan ada pergub yang dapat mengakomodasi peserta OK OCE. Pergub tersebut menurutnya, akan memudahkan peserta OK OCE mendapatkan kerja sama dengan pihak Pemprov DKI.
"Ada pergub sakti karena mencantolkan 17 pergub lainnya, mulai dari PKL, perda pasar, dan insentif pajak juga. Yang menariknya di salah satu pergubnya itu, yang akan disatuin ke OK OCE untuk belanja di bawah Rp 200 juta akan belanja di OK OCE," jelasnya. (fdu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini