"Insyaallah bisa dikabulkan. Kami masih yakin hakim masih punya hati nurani. Bagaimanapun juga tergantung majelis hakimnya," kata Fredrich sebelum menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Fredrich yakin hakim akan sependapat dengannya bahwa apa yang dilakukannya adalah tugas advokat. Untuk itulah, Fredrich mengatakan advokat tidak bisa dituntut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urusan itikad baik itu disebut Fredrich yang dapat menentukannya adalah Peradi atau organisasi advokat. Dia pun menyindir KPK yang seharusnya bergabung dengan Dewan Kehormatan Peradi apabila ingin menuntutnya.
"Yang menentukan itikad baik siapa tentunya adalah organisasi, bukan KPK yang menentukan. Kalau sampai ini dilanggar mungkin KPK harus melamar menjadi dewan kehormatan Peradi atau organisasi yang lainnya," kata Fredrich.
Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini