Irjen Roycke mengatakan bahwa melakukan kegiatan saat berkendara memang dibatasi. Hal tersebut disebut dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2009 pasal 106, seperti menonton TV, Video, bermain HP, Lelah, Mengantuk, sampai Mabok. Namun ketika ditanya soal pengaksesan GPS saat berkendara, Rocyke membolehkannya.
"Boleh-boleh saja (melakukan kegiatan lain saat berkendara seperti mendengarkan radio atau GPS), tapi jangan melanggar aturan UU 106 seperti nonton TV, video, lelah, ngantuk, mabuk, sampai main Handphone," ucapnya kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang UU yang sekarang tidak melarang secara spesifik untuk lihat GPS. Namun main HP itu tidak diperbolehkan. Kita juga menyarankan yang bahaya-bahaya jangan dilakukan lah. Jangan bermain sirkus. Kan kalau berkendara seperti itu dia lepas tangan satu, itu tidak boleh," lanjut Royke.
Di kesempatan yang sama, Rocyke juga mengimbau agar pengendara selalu mengedepankan etika saat berkendara serta berkonsentrasi penuh. Karena, di jalanan bukan hanya satu orang saja yang berkendara melainkan banyak pengendara lainnya.
"Yah jaga etika ketika berkendara lah, jangan membahayakan diri dan orang lain," tutup Royke.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini