Keputusan itu disambut massa dari PBB di luar kantor Bawaslu dengan teriakan takbir. Mereka juga berselawat menyambut putusan tersebut.
"Takbir!" pekik massa yang berada di luar kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.
Sebelumnya, PBB dan KPU telah menjalani 5 kali sidang gugatan. PBB menggugat KPU terkait keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak dapat menghadirkan anggotanya pada saat verifikasi di kabupaten Manokwari Selatan. Karena hal ini, status akhir PBB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun oleh Bawaslu, keputusan itu dibatalkan.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini