Menang Gugatan Lawan KPU, Massa PBB Teriak Takbir

Menang Gugatan Lawan KPU, Massa PBB Teriak Takbir

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 04 Mar 2018 20:12 WIB
Massa PBB di luar kantor Bawaslu (Foto: Muhammad Fida/detikcom)
Jakarta - Bawaslu memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan itu membatalkan keputusan KPU sebelumnya.

Keputusan itu disambut massa dari PBB di luar kantor Bawaslu dengan teriakan takbir. Mereka juga berselawat menyambut putusan tersebut.

"Takbir!" pekik massa yang berada di luar kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam sidang ajudikasi, Bawaslu memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.


"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.

Sebelumnya, PBB dan KPU telah menjalani 5 kali sidang gugatan. PBB menggugat KPU terkait keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak dapat menghadirkan anggotanya pada saat verifikasi di kabupaten Manokwari Selatan. Karena hal ini, status akhir PBB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun oleh Bawaslu, keputusan itu dibatalkan.

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads