"Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami akan tilang," kata Halim saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Menurut Halim menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi. Hal ini sesuai dengan UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun isi Pasal 106 Ayat 1 adalah:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sedangkan sanksi terhadap pelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini