Polri Tegaskan Pengendara yang Merokok dan Dengar Musik Tak Ditilang

Polri Tegaskan Pengendara yang Merokok dan Dengar Musik Tak Ditilang

Denita Br Matondang - detikNews
Minggu, 04 Mar 2018 12:26 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra/Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom
Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara menegaskan pihaknya tidak akan menilang para pengendara yang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Pengendara ditilang jika melakukan aktivitas yang menganggu konsentrasi mengemudi.

"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang. Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan," kata Halim saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim memberikan contoh saat menggunakan telepon genggam adalah salah aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Ia menilai bila seseorang tengah asyik menggunakan telepon selular saat berkendara dapat memicu pelanggaran bahkan kecelakaan.

"Terjadi kecelakaan kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja ditilang)," ujar Halim.

Namun hal itu berbeda bila pengendara mendengarkan musik dengan menggunakan headset. Menurut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penggunaan headset bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan bisa ditilang.

Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.


(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads