"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang. Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan," kata Halim saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi kecelakaan kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja ditilang)," ujar Halim.
Namun hal itu berbeda bila pengendara mendengarkan musik dengan menggunakan headset. Menurut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penggunaan headset bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan bisa ditilang.
Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini