Berkas Perkara Lengkap, Ahmad Dhani Siapkan Kata-kata Pedas

Berkas Perkara Lengkap, Ahmad Dhani Siapkan Kata-kata Pedas

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 18:41 WIB
Ahmad Dhani (Ismail/detikHOT)
Jakarta - Berkas perkara ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dhani menyatakan siap jika memang harus segera menjalani sidang. Dia menyiapkan kata-kata pedas untuk para pembela penista agama.

"Melawan para pembela penista agama akan menjadi tren nasional," kata Dhani saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Dhani pun mengaku siap menghadapi persidangan terkait perkara tersebut. Dia siap mengeluarkan kata-kata pedas untuk para pembela penista agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyiapkan kata-kata yang pedas untuk para pembela penista agama," tuturnya.




Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin mengatakan telah menerima pemberitahuan berkas P21 dari Kejari Jaksel. Selanjutnya, polisi segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti.

"Untuk kasus Ahmad Dhani Prasetyo hari ini kita menerima tembusan P21. Surat P21 dari Kejari Jaksel tertanggal 12 Februari 2018 dengan nomor P145/1.1.3/EUH.1/2/2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri. Tindak lanjutnya pemeriksaan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Mardiaz di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru.

Mardiaz akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai rencana pelimpahan tahap kedua nanti. Pihaknya akan melimpahkan barang bukti berupa screenshot Twitter atas nama Ahmad Dhani, satu unit kartu SIM dan e-mail beserta password.

"Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut dari JPU kapan dilimpahkan," imbuhnya.

Mardiaz lantas bicara soal alasan tidak ditahannya Ahmad Dhani. Menurutnya, tersangka bisa tak ditahan asalkan tidak melanggar syarat-syarat yang ada dalam peraturan.

"Di penyidikan ini prosesnya penahanan ada waktu, kemudian pembuktian cukup lama. Memerlukan ahli, saksi ahli, ahli forensik. Yang dilakukan di kantor departemen lain. Daripada melakukan penahanan, habis waktu dan dibebaskan, maka kemarin mengambil kesimpulan tidak menahan Ahmad Dhani," katanya. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads