Ba'asyir keluar dari RSCM Kencana, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.10 WIB, Kamis (1/3/2018). Ba'asyir, yang menggunakan kursi roda, dipapah masuk kembali ke dalam mobil.
Ba'asyir diizinkan meninggalkan Lapas Gunung Sindur. Izin diberikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, yang mengabulkan permohonan pihak Ba'asyir, untuk berobat sementara waktu di luar lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim medis menyatakan Ba'asyir mengalami sakit chronic venous insufficiency bilateral atau disebut kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan. Tim medis juga menyarankan Ba'asyir mendapat perawatan di luar lapas.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin juga meminta agar Ustaz Ba'asyir mendapat perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tak hanya itu, Ma'ruf juga berharap, jika bisa, Abu Bakar Ba'asyir diberi grasi alias pengurangan hukuman oleh Presiden Jokowi.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini