"Sampai saat ini belum ada. Belum ada yang masuk kepada saya," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Kamis (1/3/2018), seusai pelantikan Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN.
Soal kondisi Ba'asyir yang sakit, Jokowi mengakui mengizinkan Ba'asyir dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Pertimbangannya dari sisi kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Tiba di RSCM |
"Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," ujarnya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan untuk rehabilitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya.
Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah tapi memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesalahan orang itu tidak hilang, tetapi pelaksanaan pidana, seperti hukuman penjara, saja yang diampuni.
Grasi haruslah dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini