Beli Motor Online, COD Dibayar dengan Upal, Pemuda Ini Diamankan

Beli Motor Online, COD Dibayar dengan Upal, Pemuda Ini Diamankan

Eko Sujarwo - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 17:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson (Foto: Eko Sujarwo)
Lamongan - Seorang pemuda asal Jombang harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan menggunakan uang palsu untuk transaksi keuangan. Pemuda ini menggunakan upal untuk membeli sebuah motor.

Tersangka adalah Yogi (21) warga Plandaan, Jombang. Yogi diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp. 3,5 juta Untuk membeli motor bekas.

"Yang bersangkutan ini kami amankan di rumahnya di Plandaan, Jombang," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis (1/3/2018).

Dikatakan Yadwivana, kasus ini bermula dari laporan korban, Edo Nur Alfian (18) warga Desa Bedahan, Kecamatan Babat yang menjual motornya secara online melalui facebook. pada 20 Februari lalu korban me-mosting motor miliknya jenis Honda GL 100 ke facebook untuk dijual.

"Seorang yang tidak dikenalnya men-chatting-nya karena tertarik membeli. Selanjutnya melalui WhatsApp orang tersebut minta COD untuk motor korban," terang Yadwivana.

Menurut korban Edo, terang Yadwivana, uang tersebut diketahui palsu saat diberikan kepada orangtuanya karena saat dipegang terasa tebal tidak seperti uang pada umumnya. "Setelah dicek dengan alat, ternyata benar palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya," ujar Yadwivana yang menyebutkan kalau uang palsu tersebut terdiri dari 69 lembar upal.

Sementara, dari keterangan pelaku Yogi, tersangka mendapatkan upal tersebut dari transaksi online melalui Facebook. Saat itu, pelaku membeli uang secara online dengan perbandingan harga 1:2 dan langsung ia manfaatkan untuk membeli motor bekas tersebut.

"Kami masih menelusuri dan mengembangkan kasus ini," tandas Yadwivana. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.