Kronologi OTT Suap Sandi 'Koli Kalender' Walkot Kendari-Cagub Sultra

Kronologi OTT Suap Sandi 'Koli Kalender' Walkot Kendari-Cagub Sultra

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 16:14 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari 2 periode 2007-2017, sedangkan Adriatma adalah Wali Kota Kendari periode saat ini.

"Diduga Wali Kota ini bersama-sama beberapa pihak yang menerima hadiah dari swasta terkait pelaksanaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).


Basaria menyebut Adriatma menerima suap dari kontraktor di wilayahnya, yang uangnya dipakai untuk kepentingan ayahnya. KPK menyebut duit itu dipakai untuk kampanye Asrun yang memang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Total pemberian suap menurut KPK adalah Rp 2,8 miliar meski tidak ada uang tunai sama sekali yang disita KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan dari wali kota untuk kepentingan biaya politik untuk cagub," sebut Basaria.

"Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang satu miliar," imbuh Basaria.


Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK:

Senin, 26 Februari 2018

Tim KPK mengetahui adanya penarikan uang dari rekening Hasmun Hamzah (Direktur PT Sarana Bangun Nusantara/SBN). Penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar itu disebut Basaria atas permintaan Adriatma. Selain itu, Basaria juga menyebut di kas Hasmun ada Rp 1,3 miliar yang telah disiapkan untuk Adriatma.

Selasa, 27 Februari 2018

Pukul 20.00 Wita

Ada 2 pegawai Hasmun yaitu H dan R yang ditangkap KPK di kediamannya masing-masing. Tim KPK mengamankan buku tabungan berisi penarikan uang Rp 1,5 miliar.

Pukul 20.40 Wita

Tim KPK mengamankan Hasmun di kediamannya.

Rabu, 28 Februari 2018

Pukul 01.00 Wita

Tim KPK mengamankan Adriatma di kediamannya.

Pukul 04.00 Wita

Tim KPK mengamankan Asrun di kediamannya.

Pukul 05.45 Wita

Tim KPK mengamankan mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih di kediamannya.


Para pihak yang ditangkap tersebut kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polda Sultra. Setelahnya pada malam harinya, mereka diterbangkan ke Jakarta.

Atas kasus itu, KPK pun menetapkan 4 orang tersangka (nomor 1 sebagai pemberi suap, sisanya sebagai penerima suap) yaitu:

1. Hasmun Hamzah (Direktur PT SBN)
2. Adriatma Dwi Putra (Wali Kota Kendari)
3. Asrun (calon Gubernur Sultra)
4. Fatmawati Faqih (mantan Kepala BPKAD)


(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads