Disinggung soal Eksekusi Mati Bandar Narkoba, Ini Kata Jaksa Agung

Disinggung soal Eksekusi Mati Bandar Narkoba, Ini Kata Jaksa Agung

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 14:21 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Keaksaan Agung didesak sejumlah pihak segera melaksanakan eksekusi mati bandar narkoba. Kejagung menyebut eksekusi mati akan dilakukan menunggu waktu yang tepat.

"Saya sudah berulang kali sampaikan bahwa kita tidak akan pernah tidak ada hukuman mati lagi, karena hukum positif kita masih mengatur esperti itu. Timingnya kita sedang timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan akan melaksanakan putusan yang sudah inkrah setelah semua hak hukum terpidana dilaksanakan. Dia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait PK dan grasi yang bisa dilakukan berkali-kali kerap menjadi penghambat eksekusi mati.



"Jangan dipikir kita tidak akan melaksanakan, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi kita laksanakan," katanya.

Saat ditanya ulang soal waktu eksekusi mati akan dilakukan tahun ini. "Iya Insyaallah," kata Prasetyo.

(yld/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads