Merokok Sambil Berkendara Bisa Ditilang Rp 750 Ribu

Merokok Sambil Berkendara Bisa Ditilang Rp 750 Ribu

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 13:49 WIB
Ilustrasi tilang (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Sasaran prioritas Operasi Keselamatan Jaya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Merokok jadi salah satu sasaran operasi karena dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.


"Sasaran operasi kan melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang (di motor), tidak cukup umur, menggunakan HP, termasuk merokok dan mendengarkan musik juga," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Kamis (1/3/2018).

Budiyanto mengatakan merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi konsentrasi dalam berkendara. Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hilang konsentrasi saat berkendara itu tidak hanya dalam kondisi mabuk, tetapi juga merokok dan mendengarkan musik pakai headset juga bisa mengurangi konsentrasi berkendara," tuturnya.

Di samping itu, merokok tidak baik untuk kesehatan, baik perokok pasif maupun aktif. Pengendara lain di jalan mungkin tidak nyaman ketika terkena asap rokok di jalan.

Budiyanto mengatakan merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads