"Sasaran operasi kan melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang (di motor), tidak cukup umur, menggunakan HP, termasuk merokok dan mendengarkan musik juga," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Kamis (1/3/2018).
Budiyanto mengatakan merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi konsentrasi dalam berkendara. Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, merokok tidak baik untuk kesehatan, baik perokok pasif maupun aktif. Pengendara lain di jalan mungkin tidak nyaman ketika terkena asap rokok di jalan.
Budiyanto mengatakan merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini