"Untuk yang di Pamengpeuk, ada dua kasus yang terjadi meskipun objek perkaranya satu. Pertama pembuatan laporan palsunya lalu pengunggah berita ke media sosial," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Marbut di Garut Akui Rekayasa Penganiayaan |
Umar menuturkan berita rekayasa tersebut awalnya tersebar melalui media sosial Facebook. Namun hanya 30 menit, berita di Facebook kemudian hilang.
"Tapi berita yang di Facebook itu sempat diambil dan menyebar di WA (WhatsApp). Berkembang dan mutar kemana-mana. Lalu ada satu media online yang memuat beritanya, tetapi domisilinya di Sumatera Selatan. Sudah kita koordinasi dengan Polda di sana. Nah, permasalahannya apakah sumbernya sama dari Facebook itu atau bukan," ucap Umar.
Namun apabila memang bersumber yang sama, polisi telah mendapatkan pengunggah pertama melalui Facebook itu. Saat ini, Polda Jabar bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami unggahan tersebut.
"Tim pengungkap hoax-nya sedang bekerja dibantu Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Sekarang sedang proses, mudah-mudahan tidak begitu lama bisa dirilis pengunggah pertamanya," tuturnya.
Disinggung soal data laporan kasus tersebut yang juga tersebar, Umar mengungkapkan data itu merupakan data peristiwa. Namun, konten dari laporan tersebut tidak benar.
"Konten laporan polisinya ada. Tapi permasalahan isinya benar atau tidak kan hasilnya sudah tahu. Jadi kita hantam dari laporan palsu. Laporan ada, tapi isi laporannya tidak ada," ujar Umar. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini