"Kan kalau ketakutan-ketakutan bisa berlebihan. Harus terukur, apakah dengan tua begini pengaruh beliau untuk memengaruhi yang dituduhkan beliau memberikan pengaruh pasa gerakan radikal itu harus kita lihat secara objektif," kata Wakil Ketua Komisi III dari F-Gerindra Desmond Mahesa, kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).
Ba'asyir ditetapkan sebagai terpidana kasus tindak pidana terorisme. Ia divonis hukuman 15 tahun penjara pada 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menimbang usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir, Desmond sepakat apabila Jokowi mengabulkan jika permohonan grasi diajukan.
"Lebih baik diberikan grasi dalam arti kan beliau sudah tua, sudah sakit-sakitan. Karena alasan kemanusiaan perlu dipertimbangkan. Jangan sampai orang yang hari ini sudah tua, tapi tidak ada pertimbangan-pertimbangan," sebutnya.
Usulan pengajuan grasi ini dilontarkan oleh Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Ia meminta agar Ustaz Ba'syir mendapat perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta berharap Ba'asyir diberi grasi alias pengurangan hukuman oleh Jokowi.
Baca juga: Ba'asyir Minta Dipertemukan dengan Jokowi |
Namun, anak kandung Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir menolak jika ayahnya harus mengajukan grasi kepada Presiden. Abdul mengatakan keputusan yang diambil Ba'asyir akan berbeda jika pemberian pembebasan itu diberikan dari pihak pemerintah.
"Atau kalau umpamanya presiden memberikan amnesti, intinya kalau inisiatif itu datangnya dari presiden, kami akan senang sekali menerima," ujarnya. (tsa/nvl)