Langkah-langkah seperti grasi, amnesti, dan abolisi merupakan langkah hukum baik yang diajukan atau tidak. Untuk itu mari kita mengenal istilah-istilah grasi, amnesti, dan abolisi.
1. Grasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesahalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.
Grasi haruslah dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden.
Baca juga: Ba'asyir akan Cek Kesehatan di RSCM Pagi Ini |
2. Amnesti
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.
3. Abolisi
Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, memberikan arti bahwa abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Dalam UU tersebut, dikatakan untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
Dalam pemberian Anesti dan abolisi, presiden juga harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat [2] UUD 1945).
Pemberian abolisi dan amnesti juga pernah diatur dalam UUD Sementara RI Tahun 1950. Amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini