Wakil Presiden Jusuf Kalla JK diwacanakan maju kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019. JK disebut bersedia maju jika diminta kembali Jokowi.
"Pak JK memang dua hari lalu sudah menyatakan kesediaannya bila diajak kembali," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (28/2/2018).
"Dengan catatan bisa mendapat dukungan dari masyarakat, dari publik, kepentingan negara, dan sejalan dengan konstitusi," tambahnya.
Namun Golkar sadar keinginan JK itu tersandung urusan konstitusi. Sebab, berdasarkan UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan menjabat lebih dari dua kali. Saat ini merupakan periode kedua JK menjabat sebagai wapres.
"Dengan demikian, kita bisa simpulkan bahwa memang kelihatannya tidak mungkin (maju). Karena itu yang dirumuskan dalam amendemen UUD 1945," ucap Akbar.
Wacana JK kembali berduet dengan Jokowi dalam Pilpres 2019 mencuat setelah PDIP mengumumkan dukungan terhadap Jokowi sebagai capres. Wacana itu pertama kali dilontarkan Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani saat ditanya soal kemungkinan duet Jokowi-JK di Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, ini kan juga menjadi satu kajian. Karena kan kalau kita lihat UU Pemilu, bahkan apa yang menjadi pembahasan di KPU sekarang saja, walaupun sudah ada secara hitam-putihnya, implementasi konkret di lapangan juga ini kan masih diubah-ubah," kata Puan kepada wartawan di arena Rakernas PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Minggu (25/2).
(tsa/fdn)