Penyitaan tersebut dilakukan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018). Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga menyebut nilai kapal mewah itu mencapai USD 250 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun.
"Kapal ini masuk Indonesia sejak November 2017, nilainya USD 250 juta atau kalau dirupiahkan sekira Rp 3,5 triliun. Pemilik kapal masih kita dalami dan ketua tim penyidikan kasus pencucian uang dari AS, FBI, memantau," ucap Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan gugatan di AS, sebanyak USD 4,5 miliar disalahgunakan dari 1MDB oleh pejabat tingkat tinggi dan rekan mereka. 1MDB didirikan oleh PM Malaysia Najib Razak pada 2009 dan Najib sudah membantah melakukan kesalahan yang dituduhkan pada 1MDB.
Pada Agustus 2017, Departemen Kehakiman AS mengejar aset senilai USD 1,7 juta yang diduga dibeli dengan dana 1MDB yang dicuri. Aset-aset itu diduga terkait dengan penyelidikan kasus ini.
Di antara aset-aset itu adalah yacht mewah senilai USD 250 miliar yang dibeli oleh pengusaha Malaysia, Jho Low. Jho Low disebut sebagai sosok penting di penyelidikan kasus ini.
Gugatan di AS menyebut Low menggunakan dana dari 1MDB untuk membeli yacht bernama Equanimity. Yacht itu terdaftar di Kepulauan Cayman.
Yacht itu memiliki interior berlapis marmer, spa dan sauna, kolam renang sepanjang 20 meter, bioskop, lift, dan helipad. Informasi itu tercantum di yachtcharterfleet.com.
Keberadaan Low sendiri hingga saat ini tidak diketahui. Perusahaannya di Hong Kong tidak bersedia memberikan pernyataan ke Reuters.
Dalam pernyataan lewat email yang dikirim perwakilannya, Low mengatakan tindakan Departemen Kehakiman AS adalah contoh tindakan melampaui batas untuk mengejar kasus yang sangat cacat.
(imk/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini