Pengacara: Tanpa Banding dan Kasasi, Ahok Bisa PK

Pengacara: Tanpa Banding dan Kasasi, Ahok Bisa PK

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 11:45 WIB
Pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK). Pengacara menegaskan, upaya PK ini sesuai aturan meski Ahok sebelumnya tidak mengajukan banding.

"Karena nggak banding otomatis nggak kasasi, jadi putusan inkrah. Kalau inkrah itu bisa upaya PK. Jadi asal putusan sudah inkrah meski nggak banding, nggak kasasi kami boleh PK," kata adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Pengacara Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur menjelaskan, setelah Ahok divonis 2 tahun penjara dan ditahan karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama, mereka langsung mengajukan banding. Namun, akhirnya banding itu dicabut atas permintaan Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi habis baca putusan, bapak banding. Kita daftarkan banding, pas pemberian memori banding sudah masuk, terus dicabut," kata Josefina yang hadir mendampingi Fifi.

Fifi sebelumnya menyatakan bahwa Ahok saat itu mencabut banding karena tidak ingin ada benturan antara massa yang pro dan kontra. Ahok ingin meredam suasana agar kondusif.

Pengajuan upaya PK Ahok dilakukan pada Senin (26/2). Sidang pemeriksaan berkas PK sudah dirampungkan. Majelis hakim tinggal meneken berita acara dan menyerahkan berkas PK Ahok ke Mahkamah Agung (MA).


"PN Jakarta Utara nggak ada sidang lagi sudah terakhir. Berita acara tidak diagendakan sidang formal, (nanti) diserahkan berita acara pemeriksaan. Kedua, menyatakan pendapat majelis hakim PK di tingkat pengadilan," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng kepada wartawan di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). (aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads