"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Meski tidak ditemukan bukti baru, Fadli menyebut proses hukum tetap perlu dihargai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak jaksa menyebut tidak ada hal baru yang dipaparkan pihak Ahok dalam memori PK. Putusan Buni Yani juga disebut jaksa tidak bisa menjadi dasar Ahok untuk mengajukan PK.
"Memori PK ini sudah kami terima 3 hari sebelum sidang hari ini. Kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi," ujar jaksa Sapto Subroto kepada wartawan.
Baca juga: Pengacara Ahok Beberkan Alasan Ajukan PK |
Dalam tanggapan, jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.
"Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya di salah satu putusan Buni Yani mengganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada," tegas jaksa Ardito Muwardi. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini