"Sidang ajudikasi PBB nomor register 008 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang ajudikasi pemeriksaan bukti dan saksi yang akan diajukan dari pemohon," ujar Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam sidang, pihak pemohon dihadiri Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, yang didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Ilham Saputra.
PBB menghadirkan lima saksi dalam persidangan. Kelima saksi tersebut adalah Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, anggota DPC PBB Manokwari Selatan, Liaison Officer (LO) provinsi PBB Papua Barat, anggota PBB di Kabupaten Pali, dan anggota PBB Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, PBB mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tentang peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu. Hal ini disebabkan PBB tidak dapat menghadirkan anggotanya dalam proses verifikasi perbaikan sehingga membuat tidak terpenuhinya syarat anggota PBB pada Kabupaten Manokwari Selatan. (hri/hri)