"Kita putuskan dan kita tetapkan ada 2 orang tersangka yakni pengawas dari pada proyek tersebut dan kepala pelaksana proyek," kata Kapolres Metro Jakarta Tinur, Kombes Tony Surya Putra di Polres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Kedua tersangka yakni AA yang menjabat ketua pelaksana lapangan dan AS yang menjabat sebagai kepala pengawasan proyek itu. Tony mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan ada unsur kelalaian dan SOP dalam pengerjaan proyek yang tidak dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menambahkan unsur kelalaian tersebut terjadi saat pengecoran pier head tol Becakayu. Akibatnya, cetakan pier head tersebut merosot dan mengakibatkan 7 pekerja mengalami luka.
"Kecelakaan tersebut bermula pada saat para pekerja melakukan pekerjaan pengecoran tiang pancang kemudian alat yang namanya pier head itu yang digunakan untuk menahan material cor. Kemudian pada saat material cor sudah dimasukkan ke dalam tiang pancang, pier head ini tidak kuat menahan cor dan akhirnya merosot ke bawah dan pekerja di atas seluruhnya terjatuh," jelas Tony.
Kedua tersangka terancam Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun kedua pelaku tidak ditahan karena telah bertanggung jawab.
"Tanggung jawabnya pasti (korban) dirawat, dibiayai sampai sembuh. Efek jeranya ini kan sudah diproses," jelasnya.
Peristiwa ambruknya kepala tiang Tol Becakayu terjadi pada Selasa (20/2) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Cetakan penahan beton tol itu ambruk sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam peristiwa itu, 7 pekerja mengalami luka-luka. (ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini