"Kolaborasi Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK telah melakukan penangkapan secara serentak di 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkalpinang, dan Palu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).
Keempat orang yang ditangkap yakni ML (40) yang ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) dibekuk di Bangka Belitung, RS (39) diamankan di Bali, dan Yus ditangkap di Sumedang. Sementara satu orang yang ditangkap dari Palu baru saja tiba di Bareskrim dan tengah diperiksa petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka baru sampai, yang di Palu dan Jogja baru nyampe," ucap Irwan saat dikonfirmasi.
Keenam pelaku tergabung dalam sebuah grup aplikasi pesan instan yakni WhatsApp Group 'The Family MCA'. Mereka ditangkap pada Senin (26/2).
Dari hasil penyelidikan MCA diduga kerap kali menyebarkan isu provokatif di media sosial antara lain isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden dan tokoh publik.
Penyidik terus mencari para pelaku lain yang tergabung dalam grup yang diikuti para tersangka. Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku yakni 3 buah HP, 3 flashdisk, 1 fotokopi KTP dan 1 kartu keluarga (KK), dan 1 buah laptop.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini