Ujaran kebencian berbeda tipis dengan pencemaran nama baik. Perbedaannya ada di cakupan korbannya.
"Kalau ujaran kebencian atau hate speech itu bisa menyerang ke lembaga negara, atau ke suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Kasubdit Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tentunya kami juga mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan (ujaran kebencian)," imbuh Kasubag Ops Siber Bareskrim Polri AKBP Jefridian Juniarta.
Jefri kemudian menjelaskan proses pelaporan ujaran kebencian ke kantor polisi. Menurut Jefri, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech.
![]() |
"Tapi saya menyarankan setidaknya melapor ke tingkat Polres, karena di tingkat Polres memiliki penyidik yang lebih banyak," ujar Jefri.
Begini cara melaporkan ujaran kebencian ke kantor polisi:
1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres
3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut
4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan berikut bukti-buktinya
5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian
6. Petugas mencetak bukti pelaporan
7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi
Bagaimana, nggak ribet kan? Jadi, jangan ragu untuk laporkan ujaran kebencian ke polisi! (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini