"Bagi yang terkena OTT hak dia sebagai pasangan calon itukan masih ajeg. Kalau hak pasangan masih ajeg dan mau kampanye silakan berkampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jl Iman Bonjol, Jakarta pusat, Rabu (14/2/2018).
Namun, menurutnya bila kondisi calon kepala daerah telah ditahan maka hal itu menjadi konsekuensi bagi pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketu KPU Arief Budiman mengatakan tidak ada aturan kampanye berbeda untuk calon kepala daerah yang ditahan. Ia mengatakan kehadiran calon kepala daerah dalam proses kampanye diserahkan kepada masing-masing paslon.
"Mekanismenya sama seperti yang diatur pada yang lain, soal mereka hadir atau tidak hadir (dalam kampanye) atau diatur dengan cara yang lain, silakan saja sepanjang tidak melanggar ketentuan," kata Arief.
Sebelumnya, terdapat tiga bakal calon kepala daerah yang ditangkap KPK. Pertama, Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae ditetapkan tersangka kasus suap.
Kedua, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang berencana kembali maju sebagai Cabup Jombang juga ditetaplan sebagai tersangka oleh KPK. Nyono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap.
Terakhir, Bupati Subang Imas Aryumningsih yang kembali mencalonkan diri dari Pilbup Subang juga ditangkap oleh KPK. Imas ditangkap KPK pada Selasa malam, saat ini dia tengah diperiksa KPK dan status hukumnya akan segera diumumkan KPK dalam waktu 1 x 24 jam setelah OTT.
Ketiganya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Meski demikian, status pencalonan keduanya sebagai calon kepala daerah dipilkada belum gugur.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini