"PN Jakut nggak ada sidang lagi sudah terakhir. Berita acara tidak diagendakan sidang formal, (nanti) diserahkan berita acara pemeriksaan. Kedua, menyatakan pendapat majelis hakim PK di tingkat pengadilan," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng kepada wartawan di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak ada tanggapan, hakim memutuskan pemeriksaan berkas selesai. Ada memori dan kontra memori, segera tandatangan berita acara," sambung Jootje.
Berita acara yang dikirim majelis hakim PN Jakut ke MA akan memuat tanggapan mengenai PK Ahok. Jootje menyebut tidak ada bentuk baku tanggapan yang diberikan, namun tanggapan itu merupakan pendapat hakim atas PK.
Sebelumnya pihak jaksa menyebut tidak ada hal baru yang dipaparkan pihak Ahok dalam memori PK. Putusan Buni Yani juga disebut jaksa tidak bisa menjadi dasar Ahok untuk mengajukan PK.
"Memori PK ini sudah kami terima 3 hari sebelum sidang hari ini. Kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi," ujar jaksa Sapto Subroto kepada wartawan.
Dalam tanggapan, jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.
"Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada," tegas jaksa Ardito Muwardi.
(fdn/fdn)