"Memori PK ini sudah kami terima 3 hari sebelum sidang hari ini. Kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi," ujar jaksa Sapto Subroto kepada wartawan usai sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada," tegas jaksa Ardito Muwardi.
Sidang hari ini digelar sekitar 10 menit. Pekan depan sidang dilanjutkan sebelum berkas PK dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya harapkan minggu depan hari Senin tinggal memberikan acara pendapat sehingga kita kirimkan ke MA," kata hakim ketua Mulyadi.
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (fdn/fdn)