Ahok Ajukan PK, Pengacara Singgung Vonis Hakim dan Peran Buni Yani

Ahok Ajukan PK, Pengacara Singgung Vonis Hakim dan Peran Buni Yani

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 11:46 WIB
Buni Yani Foto: Foto: detikcom/ Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017 lalu. Mereka berharap Ahok bisa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.

Adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena menilai majelis hakim saat itu banyak mengabaikan fakta di persidangan. Dia pun menyinggung peran Buni Yani.

Dijelaskan Fifi, Ahok sama sekali tidak ada berniat menodai agama terkait ucapannya soal surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Buktinya menurut dia, saat itu tidak ada masyarakat atau tokoh setempat yang protes atau marah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jangan lupa, tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada yang merasa tersinggung dan marah. Itu baru marah dan tersinggung sesudah ada editan si bapak sana (Buni Yani-red)," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

"Tidak ada protes, tidak ada marah-marah, tidak ada yang peduli, semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu baru ada postingan si bapak satunya (Buni Yani-red). Sesudah 9 hari, ada postingan itu baru terjadi peristiwa-peristiwa ini yang saling bergulir. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali (oleh majelis hakim-red). Nah, ini adalah pertentangan yang kami lihat," papar Fifi. Dalam jumpa pers itu, dia beberapa kali menekankan tidak mau menyebut langsung nama Buni Yani.

[Gambas:Video 20detik]



Fifi menilai postingan pidato Ahok yang diunggah Buni Yani secara tidak utuh adalah penyebabnya. Dia menilai itu kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang yang kontra Ahok untuk melapor ke polisi.

"Para pelapor itu adalah orang-orang yang memang pembenci Pak Ahok dari sononya, yang sudah mendemo Pak Ahok dari zaman dulu," jelasnya.

Fifi menegaskan, ada banyak fakta-fakta yang mereka sodorkan saat itu namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Karena itu lah mereka akan berupaya di sidang PK nanti agar Ahok bisa bebas.

Ahok, eks Gubernur DKI Jakarta dihukum 2 tahun penjara dan kini menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.


Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahokterbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Sedangkan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.

[Gambas:Video 20detik]

(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads