"Penyuapan untuk meloloskan pasangan calon Soni Sondani dan Usep Nurdin pada tahapan Pilkada," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).
Didin Wahudin, salah satu tim sukses, menyuap Ade dan Heri. Tiga nama tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah terbukti melakukan suap, polisi belum menangkap dan menetapkan paslon tersebut sebagai tersangka. Sejauh ini polisi masih menetapkan keduanya sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi. Kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di tempat yang sama.
Polisi akan melayangkan surat panggilan kepada paslon tersebut hari ini. Polisi akan memeriksa secara maraton terhadap keduanya.
"Kita periksa kaitannya apakah ini inisiatif dari tim suksesnya atau dari paslonnya. Kalau bukan dari Didin, kita meningkatkan statusnya (paslon Soni-Usep) sebagai tersangka. Tapi kalau inisiatifnya dari Didin, aman paslonnya," tutur Umar.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini