"Peristiwa tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Kabupaten Garut," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/2/2018).
Bawaslu sendiri tengah menggalakkan gerakan tolak money politik dan peningkatan integritas jajaran penyelengara pemilu, khususnya Panwaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara pemilu," katanya.
Melalui pernyataan sikapnya, Bawaslu mendukung penuh proses penegakan hukum kasus suap tersebut. Berikut pernyataan sikap Bawaslu RI terkait suap anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut:
1. Bawaslu sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi yang sedang
berjalan di Kabupaten Garut tersebut.
2. Bawaslu mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas. Kasus
ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara
tegas tanpa pandang bulu.
3. Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua
Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil (DKPP).
4. Bawaslu akan melakukan introspeksidiri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas Pemilu.
5. Bawaslu berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara obyektif, karena persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan.
6. Hari ini juga Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan
supervisi terhadap Panwaslu Kabupaten Garut. Hal ini adalah bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa ini. (nvl/nvl)