BNPB: Longsor Brebes Murni Bencana Alam, Bukan Illegal Logging

BNPB: Longsor Brebes Murni Bencana Alam, Bukan Illegal Logging

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 23 Feb 2018 18:43 WIB
Suasana terkini dari lokasi longsor di Brebes. (Imam Suripto/detikcom)
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan tanah longsor yang terjadi di Desa Pasirpanjang, Salem, Brebes, murni karena bencana alam. Bencana longsor di daerah tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan illegal logging atau pembalakan liar.

"Penggunaan lahan di bagian atas adalah hutan pinus, tidak ada permukiman di sepanjang longsor dan ini murni bencana alam. Ini tidak ada kaitannya dengan illegal longing, perubahan lahan dan sebagainya," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, di kantornya, Jl Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).

Sutopo mengatakan tanah longsor itu terjadi di hutan produksi milik Perhutani BKPH Salem petak 26 RPH Babakan. Sutopo menambahkan lokasi tersebut memang masuk perbukitan dengan lereng yang rawan longsor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisinya perbukitan dengan lereng yang agak curam sampai curam. Berdasarkan peta prakiraan daerah longsor, daerah ini adalah rawan longsor. Kalau ada curah hujan tinggi di atas normal potensinya (longsor) tinggi," kata dia.


Dia menambahkan longsor itu disebabkan kemiringan lereng yang terjal. Selain itu, curah hujan yang tinggi memicu terjadinya gerakan tanah karena dua minggu sebelumnya terjadi hujan terus-menerus.

"Kita perlu pahami dengan kondisi lahan yang seperti ini yang bagus peruntukannya ternyata masih bisa longsor, apalagi yang sebenarnya daerah resapan air menjadi permukiman itu akan semakin tinggi potensi longsor," kata Sutopo.

Untuk diketahui, luas longsoran itu mencapai 16,8 hektare. Panjang landasan longsor dari mahkota hingga bagian bawah sama dengan 1 km. Lebar longsoran 120-240 meter, sedangkan tebal material longsoran 5-20 meter. Diperkirakan volume longsoran sekitar 1,5 juta kubik.




Tanah longsor di Brebes itu terjadi pada Kamis (22/2). Bencana itu menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 13 orang masih dinyatakan hilang. Kemudian sebanyak 245 jiwa harus mengungsi untuk mengantisipasi terjadinya longsor susulan.

Terkait tanah longsor itu, Bupati Brebes Idza Priyanti menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat bencana berlaku pada 22 Februari-7 Maret 2018. (ams/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads