Tak Diteken Presiden, MK Lebih Mudah Memutus Uji Materi UU MD3

Tak Diteken Presiden, MK Lebih Mudah Memutus Uji Materi UU MD3

Erwin Dariyanto - detikNews
Jumat, 23 Feb 2018 11:01 WIB
Foto: Infografis: Andhika Akbaryansyah/detikcom
Jakarta - Sebelas hari sudah naskah Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) berada di meja Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini jemari sang Presiden belum tergerak untuk membubuhkan tanda tangannya agar sah dan wajib diundangkan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut ada dua kemungkinan kenapa hal itu terjadi. Pertama, adanya reaksi penolakan dari masyarakat atas beberapa pasal yang dinilai berlebihan dan mengancam kebebasan.

Penyebab kedua karena tidak ada koordinasi. Saat menteri terkait menyetujui pembahasan sebuah pasal di DPR tak ada koordinasi dengan Presiden. Hal ini terungkap dari pengakuan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly bahwa dirinya tak sempat melaporkan pasal-pasal kontroversial selama pembahasan bersama DPR.

Tapi Refly melihat penyebab pertama yang paling mungkin terjadi. "Kadang-kadang karena materi terkait DPR, barangkali pemerintah loss loss saja. Tapi kemudian ketika ada reaksi negatif dari masyarakat Presiden bersikap," kata Refly saat dihubungi detikcom, Kamis (22/2/2018).

Tak Diteken Presiden, MK Lebih Mudah Memutus Uji Materi UU MD3Foto: Infografis: Andhika Akbaryansyah/detikcom


Lalu, apa pengaruhnya jika UU tersebut tak ditandatangani oleh Presiden?

Menurut Refly secara yuridis tak ada pengaruhnya karena Pasal 73 Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, ketika sebuah RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari sejak disahkan di DPR, RUU tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

Namun secara politis, bila UU MD3 diajukan judicial review, Mahkamah Konstitusi akan dengan mudah membatalkan pasal-pasal yang diuji materikan. "Sehingga Presiden tak perlu defense, hakim lebih mudah untuk memutuskan," kata Refly.

Seperti diketahui UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin 12 Februari 2018 lalu. Setelah disahkan oleh DPR, UU MD3 dijukan ke Presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi UU untuk diundangkan.

Sebelum DPR mengesahkan, berbagai elemen masyarakat sebetulnya sudah memprotes dan meminta agar pengeasahan UU ditunda. Tapi yang terjadi DPR justru mempercepat sehari pengesahan dari jadwal yang ditentukan.

Pasal yang dikritik dan ditolak masyarakat antara lain tentang pemberian imunitas berlebihan kepada anggota DPR yang terlibat suatu tindak pidana, kewenangan DPR untuk memenjarakan siapa saja yang tak memenuhi panggilannya, dan kewenangan untuk memidanakan siapa yang saja yang dianggap mencemarkan nama baik dan kehormatan anggota Dewan. (erd/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads