"Hari ini kita akan ajukan gugatan ke Bawaslu" ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Teddy Gusnaidi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/2/2018).
Sebelum mengajukan gugatan, PKPI akan terlebih dulu rapat di kantor DPN PKPI, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat. Teddy mengatakan rapat itu untuk menentukan siapa yang akan menyerahkan gugatan ke Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy mengatakan gugatan yang akan diajukan terkait dengan tuduhan kesalahan input sistem informasi partai politik (sipol). Selain itu, Teddy menuding ada KPUD yang tidak mendatangi kantor partai di daerah untuk melakukan verifikasi.
"Terkait sipol lebih banyaknya ya, selain itu ya misalnya ada KPUD yang tidak mendatangi kantor Partai kami di daerah, lalu ada kesalahan Input KPUD di Jawa Timur, di mana memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat," ujar Teddy.
Sebelum PKPI, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu, Senin (19/2). Yusril melaporkan KPU terkait keputusan yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019.
"Mendaftarkan gugatan terhadap KPU (atas keputusan) yang kami anggap telah melakukan kesalahan fatal yang berakibat PBB tak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini