"Motif daripada tersangka dia adalah LGBT ternyata, maksudnya untuk berhubungan seks. Korban diberikan minuman untuk mabuk namun, karena korban tidak bereaksi akhirnya dia jengkel dan dibuanglah korban ke suatu tempat di TKP yaitu di Kemang Timur V," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin di Polres Jakarta Selatan, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Ketiga tersangka adalah Raden Prambudi (32), Raden Satria (22), dan Rizal (17). Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yaitu di Depok dan di kawasan Ragunan, Jakarta selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3 HP kemudian barang bukti yang kami sita juga ada 1 mobil warna silver dan beberapa sisa lakban untuk menutup mulut korban," jelas Mardiaz.
Menurut Mardiaz korban tidak sempat di siksa oleh tersangka. Kekerasan yang dialami korban hanya karena tersangka membuang korban di tengah jalan dengan kondisi telanjang dan terikat.
Kejadian ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Raden Prambudi di akun gay Jakarta Selatan, setelah itu korban dan tersangka janjian di suatu tempat dan pergi bersama dua tersangka lainnya yaitu Raden Satria dan Rizal.
"Berawal korban upload status Facebook di akun gay Jakarta Selatan kemudian dia buat status butuh uang. Tersangka yang bernama Raden Prambudi membalas akun korban kemudian minta nomor WA akhirnya mereka berkomunikasi dan janji untuk ketemu di salah satu mall. Setelah itu korban pergi bersama ketiga tersangka dengan 1 kendaraan mobil," tutur Mardiaz.
Dengan kejadian ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat 2 dengan hukuman 12 tahun penjara. (rvk/rvk)