"Kalau keberatan, jangan (disampaikan) sama kita, pembuat UU itu yang menentukan kalau kampanye itu dimulai setelah penetapan daftar calon tetap. Itu berarti tanggal 23 September baru dimulai," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Arief mengatakan sampai saat ini KPU belum menerima masukan secara resmi dari partai politik terkait aturan itu. Meski demikian, Arif menyebut pihaknya menerima dan akan menerapkan masukan yang diberikan asalkan tidak melanggar ketentuan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, partai politik dan penyelenggara pemilu harus melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Parpol harus melaksanakan ketentuan dalam undang-undang. Penyelenggara dan peserta pemilu harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan UU terkait aturan kampanye," ujar Arief.
Grace sebelumnya mengatakan aturan larangan beriklan sebelum masa kampanye dimulai itu tidak adil karena menyamakan posisi parpol lama dengan parpol baru.
"Kami sebetulnya menyayangkan kalau pertimbangannya untuk kesetaraan. (Aturan) Ini nggak setara, kan ada partai yang sudah terkenal, ada partai yang baru bayi," ujar Grace (22/2).
Menurut Ketua Umum PSI Grace Natalie, partai baru membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat mengenal parpol peserta pemilu. Apalagi PSI juga masih mensosialisasikan sejumlah bakal calon anggota legislatifnya. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini