"Kami sebetulnya menyayangkan kalau pertimbangannya untuk kesetaraan. (Aturan) ini nggak setara, kan ada partai yang sudah terkenal, ada partai yang baru bayi," ujar Grace di kantor DPP PSI, Jl KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Menurut Grace, partai baru membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat mengenal parpol peserta pemilu. Apalagi PSI juga masih mensosialisasikan sejumlah bakal calon anggota legislatifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada orang kayak Daniel Tumiwa sekalipun mungkin kalau pelaku digital kenal, tapi masyarakat umum kan belum kenal, nah ini kan butuh sosialisasi," sambungnya.
Karena itu, Grace berharap KPU mempertimbangkan ulang aturan yang dibuat soal larangan kampanye sebelum masa kampanye.
"Kalau kita berharap ada keleluasaan untuk sosialisasi selama belum 'coblos nomor sekian'. Untuk memperkenalkan diri saja masak nggak boleh, padahal pada dasarnya sosialisasi kan untuk orang dikenal, kalau nggak dikenal gimana orang bisa dipilih," kata Grace.
KPU sebelumnya melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak, meski sudah mendapatkan nomor urut. Aturan ini diperuntukkan bagi partai-partai peserta Pemilu 2019 selama masa jeda sebelum memasuki masa kampanye.
"Kesepakatan bersama itu yang pertama, iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran ataupun media massa, baik cetak maupun elektronik," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan (20/2).
Pelarangan kampanye ini berlaku hingga memasuki masa kampanye pada 23 September 2018. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini