"Ada kalimat jatah si Asiong (Andi Narogong) ada di S. Jelasin?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Anang, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
"Saya dengan Marliem ngomongin masalah itu waktu itu kan sudah terjadi uang saya yang 1,8 juta itu dipanggil untuk keperluan si Asiong. Asiong itu kan si Made juga bilang nanti buat si Asiong, jadi saya bilang ke Marliem, ya sudah waktu itu kan uangnya sudah diambil," ujar Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya seperti apa Pak?" tanya jaksa kembali.
"Ya ke Pak Setya Novanto," jawab Anang.
Namun Anang menyatakan tidak tahu waktu penyerahan uang itu ke Novanto. Sebab, penyerahan uang itu sudah menjadi tanggung jawab Andi Narogong.
"Saya nggak tahu cuma waktu itu Marliem bilang itu urusannya Asiong," ucap Anang.
Dalam percakapan itu, nama pengusaha Made Oka Masagung juga disebut. Made Oka Masagung, yang merupakan orang kepercayaan Novanto, akan me-review anggaran PT Quadara Solution, yang ikut lelang proyek e-KTP.
"Waktu itu saya kira nggak betul maksudnya karena saya sama Marliem itu kan urusannya ribut soal uang, jadi Marliem tidak pernah mau melihat uang yang saya keluarkan untuk dia karena dia selalu menganggap bahwa eh Nang kamu masih punya untung. Makanya saya pakai kalimat itu karena eh Marliem sebenarnya saya itu saya nggak untung, jadi saya seolah-olah maksudnya saya ngomong ke Marliem silakan saja si O juga udah diminta untuk review," ujar Anang.
Berikut ini transkrip percakapan Anang Sugiana dengan Johanes Marliem pada 2013:
![]() |
Anang: Si jatahnya si Asiong ada ditempat gua, itu kan dikasih si S
Johanes Marliem: Hehehehe
Anang: Ah terus saya bilang 'Asiong yang itu kan berdasarkan hitungan untung-untungan dong'. Maksudnya sudah berhitung, Si S minta si O untuk ngereview. Ya kamu lihat buku gua, gua sih terbuka kok
Johanes Marliem: Iya
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini