"Hal ini biasa, tidak perlu didramatisasi. Barangkali ada hal-hal yang perlu dikonsolidasikan pemerintah lebih lanjut. Itu kita hormati, gitu, ya," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Taufik mengungkapkan hal serupa pernah dialami oleh DPR. Saat itu Presiden enggan menandatangani Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) meskipun telah disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, yang terpenting bagi DPR adalah revisi UU MD3 telah terlaksana sesuai dengan prosedur. DPR pun akan memberi kesempatan kepada Jokowi jika ingin melakukan pendalaman kembali.
"Walaupun semuanya di DPR sudah melalui prosedur tingkat 1 tingkat dan 2 di sidang paripurna, tapi seandainya misalnya Presiden dalam posisi terakhir belum langsung bisa setuju (atau) masih perlu pendalaman, ya kita beri kesempatan. Kita serahkan kepada Presiden," tuturnya.
Ia pun menuturkan DPR akan melakukan pembahasan sebagai tindak lanjut dari sikap Jokowi tersebut. "Nanti pimpinan DPR akan melakukan rapat pimpinan bagaimana sikap dari pemerintah. Walaupun sebenarnya, sekali lagi, bukan berarti DPR ingin menjauhkan diri dari rakyatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna menuturkan Jokowi menaruh perhatian besar terhadap UU MD3, terutama pada pasal imunitas DPR. Yasonna mengatakan ada kemungkinan Jokowi tak akan menandatangani UU tersebut.
"Presiden cukup kaget juga (mengenai pasal imunitas dan pemanggilan paksa), makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini. Dari apa yang disampaikan, belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna setelah menemui Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2). (yas/gbr)