Pria ini diringkus Resmob (Reserse Mobil) Polres Banyuwangi, Selasa sore (20/2/2018) di rumahnya dengan sejumlah barang bukti di antaranya tiga lembar kartu susunan keluarga yang diduga palsu, seperangkat komputer, printer lengkap dengan scanner, kertas dan sejumlah berkas.
"Awal penangkapan pelaku karena A ada laporan dari salah satu korban, Mohammad Haerul Umam (26) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru. Saksi korban ini akan membuat KTP di Dispendukcapil Banyuwangi tapi ditolak karena KK-nya palsu," ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi, kepada detikcom.
![]() |
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran. Saksi korban mengaku memperoleh KK melalui saudara Yanto yang tak lain adalah warga Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Saat itu korban membayar pada Yanto sebesar Rp 350 ribu untuk mendapatkan KK tersebut.
"Dari Yanto, kita amankan orang bernama Ali. Dan ternyata setelah ditangkap, Ali mengaku membuat KK itu kepada tersangka seharga Rp 100 ribu. Kita amankan semua pelaku ini," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Kami masih menyelidiki kasus ini. Modus pembuatan KK palsu ini juga masih kami periksa lebih lanjut," tandasnya.
(lll/iwd)