"Untuk kasus narkoba tersangka Roro, tadi pukul 10.00 WIB, kita periksa ke Labfor. Kita ambil sampel rambut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, akan melakukan pengecekan sejauh mana kecanduan tersangka," kata Argo.
Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka Wawan, yang sebelumnya diringkus di dekat ruang pamer (showroom) motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari tangan orang bernama Wawan itu, polisi menyita 2 gram sabu. Wawan mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018.
Roro Fitria disebut mentransfer uang Rp 4 juta untuk mendapatkan 2,4 gram sabu. Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
[Gambas:Video 20detik] (aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini