"Dua orang saksi PNS Pemprov Banten dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (20/2/2017).
Kedua PNS tersebut yaitu Maman Suarta dan Deni Laksana Zein. Namun belum diketahui apakah keduanya telah hadir atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Wawan telah diumumkan KPK sejak 10 Januari 2014. Saat itu, penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten.
Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini