"Mendaftarkan gugatan terhadap KPU (atas keputusan) yang kami anggap telah melakukan kesalahan fatal yang berakibat PBB tak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Dalam gugatan ini, PBB menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk rekaman video. Yusril menegaskan penolakan atas keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua kemungkinan, pertama berita acara diubah setelah pleno, lalu dinyatakan tak lolos dan diumumkan KPU pusat. Atau kemungkinan kedua, setelah dilakukan revisi dan diumumkan lolos verifikasi di Papua Barat, mereka tak memperbaiki berita acara yang menyatakan bahwa ini sudah lolos," paparnya.
Selain itu, Yusril mengutarakan kerugian yang dialami partainya terkait pengambilan nomor urut peserta parpol Pemilu 2019 pada Minggu (18/2). Pada 2014, sambungnya, PBB mengalami hal yang sama dengan mendapatkan nomor urut tanpa pengundian.
"Akhirnya dikasih nomor urut begitu saja dan dikasih nomor terakhir. Sudah dua kali PBB alami hal semacam Ini," tegasnya
"Kalau mau jujur, nggak ada parpol yang lolos. Jujur saja, mana ada parpol yang baru punya anggota sampai kabupaten/kota. Kenapa itu terus terjadi ke PBB? Kami harus lakukan satu perlawanan, mudah-mudahan Bawaslu bisa menyelesaikan. Kalau tidak, kami bawa ke pengadilan," ujar Yusril. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini