"Jangan sampai pidana ini menjadi alasan First Travel menghindar dari tanggung jawab dia," kata kuasa hukum korban penipuan First Travel, Ali Alatas, saat dihubungi, Senin (19/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurutnya hingga saat ini proses pengembalian uang kepada calon jemaah umrah First Travel belum menemui titik terang.
"Kami harapkan ada itikad baik dari pihak First Travel untuk menyelesaikan permasalahan. Kalau secara pidana saya tidak terlalu concern, tapi lebih ke hak-hak klien," ucapnya.
"Dakwaannya harusnya berpihak pada hak-hak korban," imbuhnya.
Menurutnya, dakwaan itu tak memenuhi hak hak korban karena tak ada soal pergantian uang para jemaah.
"Jadi gimana itu bisa terpenuhi. Jika seandainya proses hukum ini bisa memenuhi hak-hak klien, ya bagus. Tapi kalau merugikan itu ya gimana," sambung Ali.
Diketahui, Bos First Travel Andika dan Anniesa ikut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT First Travel Kiki Hasibuan. Bos First Travel didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset.
Para terdakwa diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (rvk/fjp)