"Dia mengajukan PK (karena) menganggap ada kekhilafan hakim, itu Pasal 263 KUHAP. Ada kekeliruan yang nyata," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jootje Sampaleng saat dihubungi, Senin (19/2/2018).
Sebagaimana diketahui, upaya pengajuan PK Ahok ke MA disampaikan melalui PN Jakut. Setelah berkas dinyatakan lengkap, PN Jakut meneruskan ke MA untuk didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengambil referensi dari putusan Buni Yani, dia membandingkan kemudian berpendapat seperti itu. Ya alasan dia terserah. Dia menganggap bahwa ada kekeliruan yang nyata, saling pertentangan antara fakta-fakta dengan kesimpulan majelis untuk perkara yang lalu," tuturnya.
"Sehingga atas dasar itu berpendapat bahwa majelis hakim ada kekhilafan, ada kekeliruan yang nyata. Sehingga putusan itu perlu ditinjau kembali. Itu yang pokok," sambung Jootje.
Sebagaimana diketahui, kasus penodaan agama Ahok berawal dari posting-an Buni Yani lewat akun media sosialnya. Ahok dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok tidak mengajukan banding dan kasus ini pun berkekuatan hukum tetap.
Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon terpidana secara tertulis dalam hal ini diajukan oleh penasihat hukumnya, Josefina Agatha Syukur, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, yang berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat.
Putusan pengadilan negeri yang dimohonkan peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini