"Soal Arif dan Mekeng itu sudah saya laporkan kepada penyidik. Nanti atas laporan kami berikan laporan saudara Andi," ucap Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Hal itu disampaikan Novanto untuk menanggapi kesaksian Arif dan Mekeng dalam sidang. Selain itu, Novanto juga menanggapi kesaksian M Nazaruddin yang juga dihadirkan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat terpisah, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengaku tidak ada tahu apa yang akan dilaporkan kliennya mengenai Arif dan Mekeng. Namun menurutnya, hal itu bisa menjadi pendalaman penyidik KPK.
"Saya nggak tahu persis (laporan itu), artinya ini tinggal pendalaman penyidik saja," kata Firman.
Dalam persidangan, Arif membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Arif yang disebut pernah berada di Komisi II DPR ketika proyek bergulir itu bahkan mengaku tidak pernah mendengar adanya pembagian fee untuk Komisi II DPR.
Sedangkan, Mekeng menjelaskan anggaran proyek e-KTP adalah program pemerintah yang sudah masuk APBN. Proyek itu, disebutnya, tidak menggunakan dana optimalisasi. Kemudian, Nazaruddin mengaku lupa pernah menyebut adanya realisasi pembagian uang proyek e-KTP di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini