Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pakistan Divonis Mati

Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pakistan Divonis Mati

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2018 18:02 WIB
Otoritas Pakistan menunjukkan foto Imran Ali yang diyakini membunuh dan memperkosa 8 anak perempuan dalam beberapa tahun terakhir (REUTERS/Mohsin Raza)
Islamabad - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah Pakistan dijatuhi vonis mati oleh pengadilan setempat. Kasus ini sempat memicu protes besar-besaran hingga berujung rusuh beberapa waktu lalu di Pakistan.

Jenazah korban yang bernama Zainab Ansari (7) ditemukan di tempat pembuangan sampah di distrik Kasur, dekat kota Lahore, pertengahan Januari 2018 lalu. Empat hari sebelumnya korban dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Kematian korban merupakan kasus serupa ke-12 yang terjadi di Kasur sepanjang setahun terakhir. Hal ini sempat memicu kekhawatiran publik soal adanya pemerkosa dan pembunuh berantai yang bebas berkeliaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (17/2/2018), diungkapkan dalam sidang bahwa pelaku yang bernama Imran Ali (24) telah mengaku bersalah atas serangan terhadap delapan korban, termasuk Zainab. Penyidik kepolisian setempat juga menyatakan DNA Ali juga cocok dengan sampel DNA dari delapan korban, termasuk Zainab.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati untuk empat dakwaan dan hukuman penjara seumur hidup terhadap Imran Ali dalam pemerkosaan dan pembunuhan gadis kecil, Zainab," terang jaksa pemerintah, Ehtisham Qadir Shah. Qadir Shah menyatakan Ali akan diadili lebih lanjut atas kematian korban lainnya di masa mendatang.

Selain dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan para korban-korbannya, Ali juga dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme. Di bawah undang-undang Pakistan, setiap kejahatan yang dianggap menebar teror di masyarakat bisa dijerat dakwaan terorisme.

Pengadilan setempat juga menjatuhkan hukuman denda total 3,2 juta rupee (Rp 396 juta) kepada Ali, untuk dakwaan tambahan menyembunyikan jenazah korbannya.


Sidang vonis ini digelar di penjara Lot Lakhpat, Lahore, karena alasan keamanan. Wartawan hanya bisa mendekat hingga 500 meter dari penjara dan hanya kerabat korban yang diizinkan menghadiri persidangan. Pengamanan ketat dikerahkan selama sidang berlangsung.

"Saya ingin dia digantung di depan umum di tempat dia menculik Zainab," ucap ibunda korban, Nusrat Bibi, usai mendengar vonis mati yang dijatuhkan kepada pembunuh putrinya.

Pembunuhan Zainab ini memicu unjuk rasa besar-besaran yang berujung kerusuhan di Kasur, beberapa pekan lalu. Para demonstran menuding pemerintah abai terhadap kasus semacam ini. Dua orang tewas saat bentrok dengan polisi dalam unjuk rasa di Kasur itu. Unjuk rasa serupa juga sempat berlangsung di Islamabad, Lahore, Karachi, Peshawar, Quetta dan kota-kota lainnya.

(nvc/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads