Di Bagian Celana Ini Pacar Dhawiya Sembunyikan Sabu

Di Bagian Celana Ini Pacar Dhawiya Sembunyikan Sabu

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2018 13:04 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Pacar Dhawiya Zaida, Muhammad, menyembunyikan sabu di bagian dalam tempat ikat pinggang celana. Namun polisi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan tersebut saat penggeledahan.

"Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti ini 0,38 gram, disembunyikan di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sambil menunjukkan tempat disembunyikannya sabu dalam celana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Argo, Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka, sengaja memodifikasi celananya dengan maksud mengelabui polisi. "Tapi karena kejelian penyelidik bisa menemukan barang bukti ini," ujarnya.



Dari penangkapan Muhammad, polisi yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menangkap Dhawiya bersama kakak laki-lakinya Syehan dan istrinya Chauri Gita.



"Di dalam kamar D ditemukan ini (barang bukti). Pada saat itu yang bersangkutan melakukan kegiatan mengisap sabu," papar Argo.

AKBP Calvin menambahkan, polisi juga menemukan sabu dalam dompet silver milik Dhawiya. Ditemukan juga alat mengisap sabu di dalam kamar tersebut.



"Dompet milik D yang di dalamnya masih ada 0,45 gram (sabu) bruto. Jadi di kamar D ini barang bukti sabu ada 2, yang pertama 0,49 gram yang digunakan bersama tiga tersangka (yang) diperoleh dibeli urunan. Kedua barang bukti sabu 0,45 yang kami sita dari dompet milik D," terang dia.

Di Bagian Celana Ini Pacar Dhawiya Sembunyikan SabuKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvin Simanjuntak/Foto: Dwi Andayani-detikcom


Sabu yang dikonsumsi dibeli berasal dari uang urunan Dhawiya dan tiga orang lainnya. Masing-masing membayar Rp 200 ribu, yang diberikan kepada Muhammad untuk dibelikan sabu.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads