KPK Tahan 2 Tersangka Suap Pinjaman APBD Lampung Tengah

KPK Tahan 2 Tersangka Suap Pinjaman APBD Lampung Tengah

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 16 Feb 2018 03:55 WIB
Foto: Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto ditahan KPK. (Nur Indah/detikcom).
Jakarta - KPK menahan tersangka suap pinjaman daerah APBD Lampung Tengah. Dua tersangka ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,

KPK mulai menahan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2018) pukul 01.17 WIB, Rusliyanto sudah berbalut rompi oranye tahanan KPK dan mengenakan masker di wajahnya.

Tersangka penerima suap ini langsung menuju mobil tahanan. Lelaki berpeci hitam itu tidak mengatakan sepatah kata pun sambil berusaha menutupi wajahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pukul 03.11 WIB, menyusul Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga selesai diperiksa. Natalis yang mengenakan masker di wajahnya ini juga bungkam.

KPK menahan dua tersangka ini selama 20 hari pertama. Mereka ditahan di rutan yang sama.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (16/2/2018).

KPK Tahan 2 Tersangka Suap Pinjaman APBD Lampung TengahFoto: Tersangka suap APBD Lampung Tengah, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga ditahan. (Nur Indah/detikcom).
KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Lalu, untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.

Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

KPK juga mengamankan uang Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp 1 miliar dari seorang berlatar swasta. (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads