Dalam OTT itu, KPK mengamankan 19 orang, yang terdiri atas anggota DPRD, pejabat di Pemkab Lampung Tengah, dan pihak swasta. Bupati Lampung Tengah Mustafa juga ditangkap KPK.
"Tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 160 juta," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp 160 juta itu diamankan dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah berinisial SNW. Selain itu, KPK mengamankan Rp 1 miliar.
"(Tim KPK mengamankan) ADK (swasta) di rumahnya, tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CR-V hitam milik ADK," ujar Syarif.
KPK menduga uang Rp 1 miliar itu merupakan uang yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD. KPK pun menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
Taufik diduga memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar, yang direncanakan untuk digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota Dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," ucap Syarif.
"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," imbuh Syarif. (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini